Harga Emas Antam Hari Ini
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Kembali Merosot Jadi Segini
Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (12/7/2025) kembali ambruk parah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 12 Agustus 2025:
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.012.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.924.000
Harga emas 2 gram Rp 3.788.000
Harga emas 3 gram Rp 5.657.000
Harga emas 5 gram: Rp 9.395.000
Harga emas 10 gram: Rp 18.735.000
Harga emas 25 gram: Rp 46.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 93.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 186.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 466.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 932.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000
Baca juga: MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Turun, Buyback Naik Segini
Harga Emas Antam Pegadaian
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 1.062.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp 2.020.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 3.977.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 5.939.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 9.864.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 19.671.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 49.046.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 98.010.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 195.938.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 489.571.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 978.924.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.957.806.000
Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Turun Rp 9.000 per Gram, Kini di Level Rp 1.950.000
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Kembali Merosot Jadi Segini |
![]() |
---|
DUH, ANJLOK LAGI Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kembali Merosot Jadi Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kembali Anjlok Jadi Segini |
![]() |
---|
ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Kembali Merosot Jadi Segini |
![]() |
---|
ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Kembali Merosot Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.