Harga Emas Antam Hari Ini

ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Kembali Merosot Jadi Segini

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (11/7/2025) kembali ambruk parah.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS TURUN- Harga Emas Antam-Pegadaian Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Anjlok Jadi Segini 

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.022.500.
‎- Harga emas 1 gram: Rp1.945.000.
‎- Harga emas 2 gram: Rp3.830.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.720.000.
‎- Harga emas 5 gram: Rp9.500.000.
‎- Harga emas 10 gram: Rp18.945.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp47.237.000.
‎- Harga emas 50 gram: Rp94.395.000.
‎- Harga emas 100 gram: Rp188.712.000.
‎- Harga emas 250 gram: Rp471.515.000.
‎- Harga emas 500 gram: Rp942.820.000.
‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.885.600.000.

Baca juga: MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Turun, Buyback Naik Segini

Harga Emas Antam Pegadaian

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 1.062.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp 2.020.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 3.977.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 5.939.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 9.864.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 19.671.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 49.046.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 98.010.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 195.938.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 489.571.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 978.924.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.957.806.000

Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Turun Rp 9.000 per Gram, Kini di Level Rp 1.950.000

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved