IJTI Cirebon Raya Dukung Langkah Pemerintah Kosongkan Graha Pers Indramayu: Media Harus Independen
Khalid setuju dan mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Graha Pers Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta pengosongan Gedung Graha Pers.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi mengatakan, media harus tetap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kalau terkait pengosongan dari gedung, saya pikir setuju dan mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena kita sebagai media harus mempunyai independensi,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (18/7/2025).
Kholid menjelaskan, independensi wartawan ini sangat penting.
Ia pun mengingatkan bahwa tugas media bukan sebagai pendukung pemerintah, melainkan sebagai pengawas dan pengontrol.
“Artinya, media harus bersifat tidak penuh mendukung kepada pemerintah. Media sebagai kontrol, tidak boleh ikut berpolitik atau mendukung salah satu warna politik,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Kholid juga mengingatkan bahwa media punya peran penting di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga demokrasi.
Sehingga media harus bisa menjaga jarak dari kekuasaan dan pengaruh politik manapun.
Hal ini penting dalam menjaga objektivitas dari karya jurnalistik yang dibuat.
Dengan begitu, media bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial.
"Meski begitu, media berhak mendapatkan informasi dari pemerintah. Media berhak mendapatkan informasi publik yang seharusnya disediakan secara terbuka oleh pemerintah" ujar dia.
Diketahui dasar pengosongan gedung Graha Pers Indramayu ialah surat perintah dari Sekretariat Daerah Indramayu.
Surat dengan nomor 00.2.5/2059/BKAD itu ditanda tangani elektronik oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman per tanggal 17 Juli 2025.
Isi surat itu bersifat penting dan meminta agar Graha Pers Indramayu segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.