Pendidikan

Materi dan Ruang Lingkup MPLS 2025 Resmi dari Kemendikdasmen

Di dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa hal perlu diketahui para siswa dan orang tua sebelum melaksanakan MPLS 2025.

tribun
50 Ide Nama Kelompok MPLS 2024 Menarik dan Kreatif Ada Google, Kejora hingga Naga Emas 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait MPLS 2025.

Di dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa hal perlu diketahui para siswa dan orang tua sebelum melaksanakan MPLS 2025.

Salah satunya adalah materi dan hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS 2025.

Berikut materi dan hal yang dilarang selama MPLS 2025:

Materi dan Ruang Lingkup

1. Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial.

2. Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan.

3. Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan.

4. Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan.

5. Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan.

6. Pengenalan Intrakurikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan.

7. Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan.

8. Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan.

9. Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi.

Baca juga: 20 Arti Teka-teki Benda MPLS 2025 Jawaban Cairan Matahari, Buku Terang, Cairan Pelindung Tangan

Hal yang Dilarang

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah

2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

Pakaian Seragam

Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah.

Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved