Harga Emas Antam Hari Ini

MELESAT! Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Merangkak Naik Jadi Segini

batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) berada di level Rp 1.906.000 per gram pada Selasa, 8 Juli 2025. Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas A

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK- Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Merangkak Naik Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (8/7/2025) naik tipis.

Harga emas hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 dan berada di level Rp 1.901.000 per gram.

Setelah kemarin mengalami penurunan, harga emas Antam hari ini terpantau melesat.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Daftar lengkap harga emas hari ini 8 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) berada di level Rp 1.906.000 per gram pada Selasa, 8 Juli 2025. Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini tercatat lebih mahal Rp 5.000 dibandingkan dengan kemarin. 

Adapun harga emas tertinggi sepanjang bulan ketujuh ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025. Harga emas pada saat itu tercatat mencapai Rp 1.913.000. 
Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini
 
Sementara itu harga jual kembali atau buyback emas pada hari ini ikut meningkat dibandingkan dengan kemarin. Harga buyback hari ini mencapai Rp 1.750.000 per gram.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Berikut ini harga emas Antam, Selasa 8/7/2025:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved