Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas UBS dan Galeri24 di Indramayu dan Majalengka Melesat Jadi Segini, Antam Justru Anjlok

Update terkini Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Jumat 4 Juli 2025 kembali merosot.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK-Harga Emas UBS dan Galeri24 di Indramayu dan Majalengka Melesat Jadi Segini, Emas Antam Justru Anjlok 

TRIBUNCIREBON.COM- Update terkini Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Jumat 4 Juli 2025 kembali merosot.

Setelah beberapa hari mulai merangkak naik, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini terpantau kembali turun.

Dikutip TribunCirebon.com, berbeda dengan Antam, harga emas UBS dan Galeri 24 hari ini justru kompak melesat.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Daftar lengkap harga emas hari ini 4 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.

Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumar (4/7/2025) kembali turun. Harga emas hari ini turun Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.
Pda Rabu (2/7) kemarin harga emas naik hingga Rp 17.000 per gram ke Rp 1.913.000 per gram. Sementara di hari Kamis harga emas turun tipis Rp 2.000 ke level Rp 1.911.000

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 - Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Sementara itu, Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Jumat (4/7) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang mengalami fluktuasi harga jual dari hari sebelumnya.

Emas Galeri24 turun tipis Rp2.000 ke angka Rp1.889.000 dari semula Rp1.891.000 per gram, sementara emas UBS naik menjadi Rp1.920.000 dari awalnya dibanderol dengan harga Rp1.905.000 per gram atau naik Rp15.000.

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.751.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?

Berikut rincian harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri24 untuk berbagai ukuran per Jumat (4/7/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.003.500

Harga emas 1 gram: Rp 1.907.000

Harga emas 2 gram: Rp 3.754.000

Harga emas 3 gram: Rp 5.606.000

Harga emas 5 gram: Rp 9.310.000

Harga emas 10 gram: Rp 18.565.000

Harga emas 25 gram: Rp 46.287.000

Harga emas 50 gram: Rp 92.495.000

Harga emas 100 gram: Rp 184.912.000

Harga emas 250 gram: Rp 462.015.000

Harga emas 500 gram: Rp 923.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 1.847.600.000

Harga Emas UBS

-Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.038.000

- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.920.000

- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.809.000

- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.413.000

- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.726.000

- Harga emas UBS 25 gram: Rp46.723.000

- Harga emas UBS 50 gram: Rp93.253.000

- Harga emas UBS 100 gram: Rp186.433.000

- Harga emas UBS 250 gram: Rp465.943.000

- Harga emas UBS 500 gram: Rp930.788.000

Harga emas Galeri24:

- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp991.000

- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.889.000

- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.720.000

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.231.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.412.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.915.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp91.756.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp183.422.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp458.329.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp916.206.000

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.832.410.000.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved