Harga Emas Antam Hari Ini

Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Kembali Merosot Jagi Segini

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Rabu 25 Juni 2025 cenderung stagnan.

|
Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS - Anjlok Lagi..Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Kembali Merosot Jagi Segini 

- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.716.000

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.220.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.391.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.862.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp91.652.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp183.212.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp457.803.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp915.154.000

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.830.308.000.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini Cirebon dan Kuningan Cenderung Stagnan, Segini Harga 1 Gramnya

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: STAGNAN Harga Emas Antam Hari Ini Indramayu dan Majalengka Cenderung Stabil, Segini Harga 1 Gramnya

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved