Subsidi Mobil Listrik 2025

Daftar Lengkap Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Begini Cara Daftar dan Perhitungan Bantuan Subsidi

Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga melihat mobil listrik tipe Ioniq EV di Showroom Hyundai Cirebon di Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM- Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

 Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pembelian, sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.

Program ini berlaku untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta dibeli melalui dealer resmi.

Baca juga: TEMBUS Rp2 JUTA, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat

Syarat Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik tahun 2025:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
-Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi (mobil atau motor).
-Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
-Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen.
-Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang telah terdaftar dalam program subsidi.
-Dokumen yang diperlukan: e-KTP, NPWP (jika diminta), dan formulir pembelian yang akan diproses oleh dealer ke sistem pemerintah.

Baca juga: Jadwal Lengkap Arema FC di Piala Presiden 2025, Pemain Jebolan Persebaya Surabaya Gabung Singo Edan

Perhitungan Subsidi Kendaraan Listrik 2025, Berikut adalah perhitungan mobil dan motor listrik:

-Mobil Listrik (Battery Electric Vehicle/BEV)

PPN 10 persen ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan TKDN ≥40 persen.
Potongan harga bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung harga mobil.
Contoh: Mobil seharga Rp400 juta dapat potongan hingga Rp40 juta.

Konversi Motor BBM ke Listrik

-Subsidi sebesar Rp 10 juta per unit konversi.
-Berlaku untuk konversi di bengkel tersertifikasi.
-Membantu memangkas biaya konversi hingga 50 persen.

Catatan: Mobil hybrid tidak termasuk dalam program subsidi tahun 2025. Pemerintah memprioritaskan kendaraan full listrik berbasis baterai.

Baca juga: Detik-detik Bus Akas Aurora Terbakar di Tol Kanci-Pejagan Brebes, Damkar Cirebon Ikut Turun Tangan

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi 2025

Berikut adalah mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN ≥40 persen dan mendapat insentif PPN DTP dari pemerintah:

1. Wuling Air EV
City car listrik kompak.
TKDN: ±40,4 persen.
Harga lebih terjangkau dengan subsidi.

2. Wuling Binguo EV
Hatchback bergaya retro-modern.
TKDN: ±47,5 persen.
Cocok untuk pemakaian sehari-hari di kota.

3. MG 4 EV & MG ZS EV
Dirakit lokal oleh SGMW Indonesia.
TKDN: 40 persen.
Masuk daftar subsidi sejak 2024.

4. Hyundai Ioniq 5
Desain futuristik, jarak tempuh hingga 481 km.
Dirakit di Cikarang.
TKDN: 40 persen.

5. Hyundai Kona EV (New)
Versi terbaru SUV listrik Hyundai.
TKDN: 40 persen.
Mendapat insentif PPN 10 persen.

6. Neta V-II & Neta X
Mobil listrik dari Hozon Auto (Tiongkok), rakitan lokal.
TKDN: 44 persen.
Harga bersaing di segmen SUV kompak.

7. Chery Omoda 5 EV
SUV listrik berfitur lengkap.
TKDN: 40,5 persen.
Dirakit di pabrik lokal Chery Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Naik Tinggi, 1 Gram Jadi Segini

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Ikuti langkah mudah berikut untuk mendapatkan subsidi:

-Pilih kendaraan dari daftar yang memenuhi syarat subsidi (TKDN ≥40 persen).
-Datangi dealer resmi dan lakukan pembelian.
-Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah.
-Setelah data diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved