Mau Cek Status BSU 2025 di JMO Tapi Gagal Akses? Begini Cara Mengatasinya, Ikuti Langkah Ini
pencairan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO ((Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.
Dikabarkan sebelumnya, jika pencairan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO ((Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
Namun tak menutup kemungkinan, jika banyaknya akses dapat menggangu kelancaran server.
Lantas bagaimana cara atasi kegagalan akses aplikasi JMO?
Atasi Aplikasi JMO Gagal Akses
Sebelum masuk pada Tutorial mengatasi Aplikasi JMO yang tidak bisa dilogin, berikut ini juga terdapat rangkum penyebabnya.
Penyebab Gagal Login Aplikasi JMO
Terdapat sejumlah penyebab umum mengapa aplikasi JMO tidak bisa diakses atau digunakan untuk login, antara lain:
1. Koneksi internet buruk
Aplikasi JMO memerlukan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang lambat atau terputus bisa menyebabkan gagal login.
2. Kesalahan input email atau kata sandi
Typo atau salah ketik saat memasukkan alamat email atau password dapat menggagalkan proses login.
3. Lupa kata sandi akun JMO
Jika pengguna tidak mengingat password, maka login tidak dapat dilakukan meski email benar.
4. Cache aplikasi menumpuk
Cache yang terlalu banyak bisa mengganggu kinerja aplikasi dan menyebabkan error.
5. Bug pada sistem HP
Gangguan perangkat lunak pada ponsel bisa memengaruhi aplikasi JMO.
6. Versi aplikasi yang lawas
Aplikasi JMO yang belum diperbarui mungkin tidak kompatibel dengan sistem terbaru.
Baca juga: Begini Cara Perbarui Rekening BSU 2025 agar Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Segera Cair
Cara Atasi Aplikasi JMO yang Gagal Login
Jika mengalami kendala login, pengguna dapat mencoba langkah-langkah berikut:
1. Periksa koneksi internet
Pastikan jaringan WiFi atau data seluler berfungsi dengan baik.
2. Pastikan email dan kata sandi benar
Periksa kembali penulisan, termasuk huruf kapital atau simbol.
3. Reset kata sandi jika lupa
Klik “Lupa Kata Sandi?” pada halaman login
Masukkan email atau nomor peserta BPJS
Masukkan kode verifikasi yang dikirim
Buat kata sandi baru dan login ulang
4. Tutup dan buka kembali aplikasi JMO
Hentikan aplikasi sepenuhnya, lalu jalankan ulang.
5. Hapus cache aplikasi JMO
Masuk ke pengaturan ponsel > Aplikasi > JMO > Penyimpanan > Hapus Cache.
6. Instal ulang aplikasi JMO
Hapus aplikasi lalu unduh kembali dari Google Play Store atau App Store.
7. Restart HP
Memulai ulang ponsel dapat menyegarkan sistem yang terganggu.
8. Update aplikasi JMO
Gunakan versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan kestabilan aplikasi.
9. Tunggu jika ada pemeliharaan sistem
Jika aplikasi dalam masa perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, coba login beberapa saat kemudian.
10. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua langkah sudah dicoba dan tetap gagal, pengguna dapat menghubungi Call Center 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, pengguna hanya perlu login ke aplikasi JMO menggunakan akun yang terdaftar.
Jika mengalami kendala teknis, langkah-langkah di atas dapat membantu memulihkan akses.
Benarkah BSU 2025 Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tak Segera Diambil
Adapun, sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.
Adapun, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.
Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.
Lantas seperti apa faktanya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025).
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.
Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.
"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.
Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025.
Dengan demikian peserta BSU 2025 masih akan menerima notifikasi paling lambat hingga akhir Juni 2025.
Dimana jika selama waktu yang diberikan masih berjalan, masih ada kemungkinan untuk dicairkan.
Namun jika sudah lewat dari jadwal tersebut, maka dana tersebut telah resmi dikembalikan ke Kas Negara.
"Data Masih Proses Verifikasi"
Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.
Adapun, dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.
Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.
Jika terjadi keterlambatan, peserta BSU 2025 bisa juga mencoba cara lain dengan Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.
Periksa Rekening Bank
Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.
Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker
Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Cerita Kantor Pos Majalengka Dianggap Penipu Gegara Telepon Penerima BSU, Ini Syarat Cairkan BSU |
![]() |
---|
8.869 Pekerja di Majalengka Terdaftar Sebagai Penerima BSU, Kantor Pos Buka hingga Malam |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH BSU CAIR! Transferan Rp 600Ribu Bantuan Subsidi Upah 2025 Masuk Rekening |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Belum Masuk Padahal Lolos Verifikasi? Begini Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH CAIR! 2,4 Juta Buruh Dapat Transferan Rp 600Ribu Bantuan Subsidi Upah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.