Om Zein Bongkar Bangunan Liar di Purwakarta, Warga Protes Bayar Sewa, ''Kami Bukan Kambing''

Total ada 417 bangunan liar yang dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deanza F
PEMBONGKARAN BANGUNAN ILEGAL - Proses pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul, Purwakarta, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Pembongkaran 417 bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, memicu polemik antara pemerintah daerah dan warga terdampak. 

Luas total areal yang ditertibkan mencapai 99 hektare, mencakup permukiman warga, tempat usaha, dan pos lembaga masyarakat.

Lahan tersebut diketahui merupakan lahan milik negara yang dikelolah oleh Perum Jasa Tirta II.

Pembongkaran ratusan rumah warga tersebut dimulai hari ini, Rabu (11/6/2025). 

Dilihat Tribunjabar.id, pembongkaran dilakukan secara manual oleh warga dan juga menggunakan alat berat ekskavator.

Warga terdampak, seperti Ibu Enok, mengaku kecewa atas proses penertiban yang dinilai mendadak dan tanpa kejelasan mengenai kompensasi.

“Harusnya jangan mendadak. Saya pindah, uangnya mana? Penggantinya mana? Saya tinggal di sini sudah 13 tahun, tiap tahun bayar 500 ribu ke kantor pengairan. Ada bukunya juga,” kata Ibu Enok kepada Tribunjabar.id, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya tinggal bersama tiga anggota keluarga, termasuk anak yang masih bersekolah.

Ibu Enok juga menyayangkan tidak hadirnya pejabat terkait saat dirinya mengadu ke DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6/2025) kemarin.

“Harusnya datang dan putuskan langsung. Saya bukan kambing, Pak."

"Harusnya ada hati nurani. Kemarin ditunggu saat rapat di DPRD, tapi dari pemerintah daerah seperti Pak Sekda atau Om Zein, engga hadir," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keistimewaan lingkungan Purwakarta, termasuk kelestarian sungai dan pengendalian banjir.

“Ada 400 lebih bangunan liar di sepanjang sungai. Ini tanah negara. Kita enggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” ucapnya.

Om Zein menambahkan bahwa proses penertiban dilakukan setelah adanya pemberitahuan bertahap, dan banyak warga yang menurutnya telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved