Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian stagnan pada hari ini, (25/5/2025).

Tribun Jabar/ Putri Puspita
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian kembali ambruk tajam pada hari ini, (29/5/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia kompak menukik tajam.

Daftar lengkap harga emas hari ini 29 Mei 2025 ada diakhir artikel ini.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung, Ciamis dan Cimahi Melonjak Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas hari ini terpantau alami perubahan yang beragam. Emas Antam yang dijual di Butik Logam Mulia (LM) kembali anjlok Rp 21.000 setelah kemarin sempat melemah.

Sementara itu, seluruh produk emas di Pegadaian kompak mengalami penurunan signifikan. Detailnya, Antam anjlok Rp 35.000, UBS melemah Rp 27.000, dan Galeri 24 turun Rp 26.000.

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas pada 29 Mei 2025 adalah Rp 1.874.000 untuk produk Antam, anjlok dari yang sebelumnya Rp 1.895.000.

Kemudian, detail harga emas di Pegadaian adalah Rp 1.952.000 untuk Antam, turun dari yang sebelumnya Rp 1.987.000. Kemudian UBS berada di angka Rp 1.897.000, melemah dari yang sebelumnya Rp 1.924.000.

Terakhir terdapat emas Galeri 24 yang hari ini dibanderol Rp 1.890.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 1.916.000.

Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas paling murah hari ini dipegang oleh emas Antam di Butik Logam Mulia yang dibanderol mulai dari Rp 987.000 untuk denominasi 0,5 gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?

Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam, UBS dan GALERI 24:

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Surakarta Keok Lagi, 1 Gram Jadi Segini

Berikut daftar harga emas batangan hari ini, 29 Mei 2025, berdasarkan denominasi di Pegadaian:

0,5 gram: Rp 987.000
1 gram: Rp 1.874.000
2 gram: Rp 3.688.000
3 gram: Rp 5.507.000
5 gram: Rp 9.145.000
10 gram: Rp 18.235.000
25 gram: Rp 45.462.000
50 gram: Rp 90.845.000
100 gram: Rp 181.612.000
250 gram: Rp 453.765.000
500 gram: Rp 907.320.000
1.000 gram: Rp 1.814.600.000

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Keok Lagi, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Keok Lagi, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Rekap Pemain Persib yang Resmi Out dari Maung Bandung, Ada Kevin Mendoza hingga Nick Kuipers

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung, Ciamis dan Cimahi Melonjak Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Melonjak Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved