Pengakuan Cepi dan Teleng yang Habisi Nyawa Temannya di Indramayu, Menyesal Usai Jadi Tersangka
T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24), ditangkap polisi karena tega membunuh temannya, Dedi Sutara
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24), ditangkap polisi karena tega membunuh temannya, Dedi Sutara alias Buntung di Kabupaten Indramayu.
Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam. T alias Cepi merasa jengkel karena korban tidak membela dirinya saat berantem dengan temannya.
Korban justru ikut-ikutan mengeroyok T alias Cepi saat menonton kesenian sandiwara. Para pelaku pun kini terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Aksi pembunuhan itu ketahui terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Para pelaku dan korban bersama temannya yang lain bernama Sarwa awalnya menggelar pesta miras di rumah Sarwa.
Baca juga: Bojan Hodak Panggil Gelandang Anyar ke Persib, Ternyata Eks Timnas Indonesia, Ini Orangnya
Setelah mabuk T alias Cepi memaksa korban ikut ke suatu tempat untuk melampiaskan dendamnya. T alias Cepi juga mengajak M alias Teleng.
Sedangkan temannya yang lain, Sarwa tidak ikut dalam penganiayaan tersebut.
Korban pun di bawa ke areal persawahan lalu dikeroyok oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia. Jasadnya ditemukan esok harinya pada Sabtu (24/5/2025) pagi.
“Saya nyesal pak,” ujar T alias Cepi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, dalam waktu 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.
M alias Teleng ditangkap polisi lebih dahulu di rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Indramayu di hari yang sama.
Sedangkan T alias Cepi ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana pada Minggu (25/5/2025).
Polisi dalam hal ini juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bursa Transfer Persib: 8 Pemain Segera Hengkang, Satu Sosok Sudah 92 Persen Bakal Gabung
Di antaranya baju, celana jeans, hingga celana dalam milik korban, sepeda motor milik tersangka T, pakaian tersangka T dan M, hingga ponsel milik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 1 September 2025, Yogya Ciledug dan PG Karangsembung |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Senin 1 September 2025, Yogya Ciledug dan PG Karangsembung |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 1 September 2025, Yogya Ciledug dan PG Karangsembung |
![]() |
---|
Pemkab Indramayu Gelar Pasar Murah Serentak di 31 Kecamatan, 1 Kg Beras Cuma Rp 11.500 |
![]() |
---|
Demo di Mapolres Indramayu Sempat Ricuh Hingga Fasilitas Rusak, Sejumlah Pendemo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.