Parkir Liar Bermodal Bendera, Seorang Pria di Cirebon Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ditangkap
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon saat melakukan praktik parkir liar di area minimarket Nyi Ageng Serang, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kamis (22/5/2025) sore.
Aksi pria yang diketahui sebagai buruh harian lepas itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Bertindak cepat, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Aksi Curanmor di Karangsembung Cirebon Terekam CCTV, Pelaku Pakai Jas Hujan
“Pelaku kedapatan meminta uang parkir tanpa izin resmi kepada para pengunjung minimarket, dengan nominal bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 5.000,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 31.900 hasil pungli, satu unit handphone, serta dua buah bendera parkir yang digunakan untuk mengatur kendaraan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku diduga terafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Ia kerap berada di lokasi tersebut dan memungut biaya parkir seolah memiliki wewenang.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aksi premanisme, termasuk praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolda Jabar Silaturahmi ke Ketua PWNU Jabar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tak hanya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, penertiban parkir liar juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Langkah-langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, hingga pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian,” jelas dia.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungli yang merugikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-2497-497.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” katanya.
KONI Kabupaten Cirebon Makin Bergejolak, 35 Cabor Ajukan Mosi Tak Percaya, Posisi Ketua Terancam |
![]() |
---|
3 Pabrik Biji Plastik di Cirebon Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Dapat Pasokan Air |
![]() |
---|
Perjuangan Arini Sambil Gendong Anak Untuk Dapat Sembako Murah di Kejari Cirebon, 1 Paket Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Iyan Ediyana Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cirebon, Bupati Imbau Soal Inovasi dan Layanan Publik |
![]() |
---|
Tak Mau Koperasi Jalan Sendiri-sendiri, Pemkab Cirebon Siapkan ‘Kompas’ Baru Lewat Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.