Kepergok Edarkan Tramadol dan Trihex, Pria Muda di Cirebon Diciduk Polisi Tengah Malam

Seorang pria muda berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon saat tengah malam lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Istimewa
EDARKAN OBAT TERLARANG - Seorang pria muda berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon saat tengah malam lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pria muda berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon saat tengah malam lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi.


Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni membenarkan penangkapan tersebut.


Ia mengatakan, TF kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

Baca juga: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bakal Berkunjung ke Indramayu Besok, Ini Lokasi dan Waktunya


"TF diamankan beserta barang bukti 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, satu unit handphone, satu totebag dan sejumlah barang lain yang kami amankan dari lokasi kejadian," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025) pagi.


Atas perbuatannya, TF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.


"Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkoba."


"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Baca juga: Pemotor di Padaherang Pangandaran Alami Kecelakaan Maut, Dua Orang Meninggal Dunia


Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat adanya tindakan kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan peredaran obat ilegal.


"Laporkan segera ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 08112497497," jelas dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved