Kepergok Edarkan Tramadol dan Trihex, Pria Muda di Cirebon Diciduk Polisi Tengah Malam
Seorang pria muda berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon saat tengah malam lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pria muda berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon saat tengah malam lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, TF kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
Baca juga: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bakal Berkunjung ke Indramayu Besok, Ini Lokasi dan Waktunya
"TF diamankan beserta barang bukti 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, satu unit handphone, satu totebag dan sejumlah barang lain yang kami amankan dari lokasi kejadian," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025) pagi.
Atas perbuatannya, TF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkoba."
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.
Baca juga: Pemotor di Padaherang Pangandaran Alami Kecelakaan Maut, Dua Orang Meninggal Dunia
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat adanya tindakan kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan peredaran obat ilegal.
"Laporkan segera ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 08112497497," jelas dia.
Ekspor Nendang, Pekerja Melonjak! Kawasan Berikat Cirebon Jadi Magnet Investor |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 26 September 2025, RSUD Waled dan Balai Desa Bodelor |
![]() |
---|
Kejari Cirebon Warning 7 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda: Jangan Tutup-tutupi Fakta |
![]() |
---|
Kursi Kosong Perumda Cirebon Bikin DPRD Gerah, Anton: Jangan Asal Isi! |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 25 September 2025, Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.