Polres Kuningan Amankan 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Kapolres Ungkap Ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
KASUS PEREDARAN NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025.

"Ada sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, yang seluruhnya merupakan laki-laki dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian," ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar kepada wartawan di Mapolres setempat, Jum'at (2/5/2025).

AKBP Muhamad Ali Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana dan Cipicung.

"Jenis kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, serta obat keras dan obat bebas terbatas. Selanjutnya, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika berbagai jenis, serta 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas. Barang bukti tersebut terdiri dari obat-obatan seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan," jelasnya.

Baca juga: Kedatangan Gubernur Jabar KDM ke Kuningan Disambut Pemasangan Spanduk oleh Wartawan, Ini Isinya

Menurut Kapolres Kuningan, modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan melalui sistem tempel atau peta lokasi dan transaksi langsung secara tatap muka.

"Dari 11 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa," ujarnya.

AKBP Ali Akbar berkomitmen siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, pasti berurusan dengan hukum.

 “Siapapun terbukti bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas, untuk anggota Polri sekalipun. Jika terbukti, akan saya pecat,” ujarnya.

Baca juga: Dua Sosok Pengganti Ciro Alves Pilihan Bojan Hodak, Berpeluang Merapat ke Persib Musim Depan

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis pelanggaran, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved