Senin, 20 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Cinta Diputus, Pria Beristri di Indramayu Rampas HP Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Konten Pribadi

Polisi yang mendapat laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Humas Polres Indramayu
PERAMPAS HP - Polisi mengamankan pelaku rampok di Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Unit Reserse Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial DSC (22), warga Kecamatan Losarang, yang diduga melakukan tindak pidana perampasan disertai ancaman terhadap seorang perempuan.

Peristiwa terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Blok H Kasta, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang mengaku telah dirampas telepon genggam miliknya oleh mantan kekasihnya sendiri, yang disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan pelaku untuk kembali menjalin hubungan asmara.

“Korban sebelumnya sempat berpacaran dengan pelaku sejak Oktober 2023, namun hubungan itu telah berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” ucap AKP Suprapto. Jumat (2/5/2025)

Ia menambahkan, pelaku mendatangi korban dengan ditemani rekannya dan memaksa korban agar mau kembali menjalin hubungan. 

Saat ditolak, pelaku langsung merampas paksa HP iPhone 11 milik korban serta melontarkan ancaman penyebaran konten pribadi korban.

“Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,” imbuh Kapolsek.

Unit Reserse yang menerima laporan pada Rabu 30 April 2025, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11, satu dus HP, dan kwitansi pembelian dari korban.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suprapto.

Terpisah, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” tutup AKP Tarno.

Baca juga: Nekat Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved