3 Syarat Pemakzulan Gibran dari Wapres Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM

3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI ini disampaikan oleh pakar hukum

ig
Cara Buat Pengaduan Via Lapor Mas Wapres yang Dibuka Gibran 

Zainal lantas menjelaskan dari tiga syarat pemakzulan tersebut, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpanya.

Isu itu adalah isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu, kemudian soal akun Kaskus bernama Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, hingga Gibran yang pernah dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Menurut Zainal, hal-hal tersebut bisa memenuhi syarat pemakzulan jika memang benar-benar terbukti.

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafa-nya kemarin, itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi."

"Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," katanya.

Secara sikap, Zainal mengatakan tegas bahwa dia setuju dengan narasi Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," katanya.

Kendati demikian, Zainal juga tak suka jika proses pemakzulan Gibran nanti dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi."

"Karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," ujarnya.

Baca juga: Gaya Hedon Istri Wapres Gibran, Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex Seharga Rp 226 juta

Alasan Forum Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved