3 Syarat Pemakzulan Gibran dari Wapres Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM

3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI ini disampaikan oleh pakar hukum

ig
Cara Buat Pengaduan Via Lapor Mas Wapres yang Dibuka Gibran 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini daftar 3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI.

Daftar 3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI ini disampaikan oleh pakar hukum tata negawa Universitas Gajah Mada (UGM).

Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masih jadi sorotan publik.

Usulan itu disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pakar hukum dan politisi mengomentari usulan yang kini memantik perdebatan publik.

Ada pakar dan politisi yang tidak setuju terhadap usulan tersebut karena Gibran sah terpilih sebagai Wapres pada Pilpres 2024.

Hal lainnya karena saat ini tidak ada alasan konstitusional untuk mengganti Gibran sebagai wapres.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan ada tiga hal yang kemungkinan bisa menjadi alasan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Zainal awalnya menuturkan bahwa usulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud sesuai dengan pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.

"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Zainal mengatakan ada dua faktor yang harus dipenuhi, yakni syarat dan mekanismenya.

Mengenai syarat pemberhentian wakil presiden di tengah jalan, ada tiga hal. Jika tiga hal tersebut terpenuhi, pemakzulan Gibran bisa dilakukan.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal.

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya. Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved