Akhir Pelarian Begal Sadis Bergolok di Indramayu, Kini Tak Berdaya dan Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena dua begal melawan saat akan diringkus.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaku begal yang diringkus Polres Indramayu dikenal sadis.
Mereka pun kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui setiap beraksi, komplotan begal ini turut membawa senjata tajam berupa golok.
Total mereka sudah beraksi di sebanyak 10 TKP dalam 3 bulan terakhir mulai Februari-April 2025.
Sebanyak 7 TKP di antaranya di wilayah Kabupaten Indramayu dan 3 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pelaku bersama-sama menggunakan 2 kendaraan sepeda motor untuk melakukan hunting pada malam hari sampai dengan menjelang pagi untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor di jalanan yang sepi,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/4/2025).
Hillal mengatakan, komplotan begal ini dikenal sadis karena tak segan untuk melukai korban yang diincar.
Mereka memepet kendaraan korban di jalan sepi dan berusaha mengambil kunci motor korban.
Pelaku yang bertindak membawa senjata lalu menakuti korban hingga tak segan melukai korban.
Lanjut Hillal, mereka kemudian menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan lalu terjatuh dan mengambil kendaraan korban.
Para pelaku lalu mengacungkan kembali senjata tajam agar korbannya tidak berani mengejar saat kabur membawa motor hasil curian.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,” ujar dia.
Pelaku menjual sepeda motor hasil pencurian dengan harga Rp 3,5-4 juta.
Uang itu lalu dibagi-bagi, masing-masing pelaku begal mendapat keuntungan Rp 850.000-1.000.000 per orang.
“Menurut pengakuannya uang keuntungan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Hillal menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di tempat persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.
Polisi pun terpaksa melumpuhkan para begal tersebut karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan hingga membahayakan jiwa petugas.
Diketahui ada 2 begal yang sudah berhasil ditangkap serta satu orang penadah.
Polisi pun masih memburu rekan dari kedua begal tersebut yang saat ini masih buron.
Pelaku begal pertama yang ditangkap berinisial S alias Nano (20) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai eksekutor atau yang membawa senjata.
Begal lainnya berinisial Y alias Gegog (24) warga Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai joki.
“Sedangkan penadahnya berinisial Y alias Acim (30) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng. Dan yang bersangkutan adalah residivis pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018,” ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Serta Pasal 480 KUHP (Pertolongan jahat atau tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap 7 TKP Curas di Indramayu, 3 Pelaku Ditangkap, 2 Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 September 2025, Alfamart Lobener dan Desa Cemara |
![]() |
---|
SOSOK Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Asal Indramayu yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 16 September 2025, Balai Desa Pabean Udik dan Larangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.