Nekat Lakukan Aksi Perusakan dan Ancam Pengendara Mobil, Dua Pemuda di Cianjur Diamankan Polisi

Dua orang pemuda di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur diamankan polisi

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PELAKU PERUSAKAN - Dua orang pemuda di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur diamankan polisi akibat melakulan aksi perusakan dan ancaman kepada pengendara mobil, Selasa (14/4/2025) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Dua orang pemuda di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur diamankan polisi akibat melakulan aksi perusakan dan pengancaman kepada pengendara mobil.

Aksi kedua pemuda tersebut pun sempat terekam CCTV rumah warga, dan viral disejumlah media sosoal.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian tersebut berawal ketika korban SM mengendarai mobil Mazda jenis Biante bernomor polisi B 2871 SFF melaju dari arah Desa Rancagoong menuju Desa Puncak Manis pada Minggu (13/4/2025).

"Saat melintas di depan minimarket di Desa Rancagoong, dua orang tidak dikenal menggunakan motor matic berwarna merah menghampiri kendaraan, dan memaksa memberhentikan mobil yang dikendarai korban," katanya pada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Mayat Pria yang Hanyut di Sungai Domas Sumedang Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Namun korban dan saksi AS lanjut dia, tetap melanjutkan perjalanan dan kedua pelaku terus mengejar hingga ke halaman rumah warga di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang serta melakukan aksi pengrusakan.

"Seorang pelaku meloncat ke atas kap mesin mobil, mencabut wiper depan, dan menggedor kaca mobil, dan spion mobil milik korban terlepas," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kendaraan korban sempat melindas atau menabrak motor miliknya.

 Namun korban menyatakan tidak ada kontak antara kendaraan yang kendarainnya dengan motor milik pelaku.

Baca juga: 5 SD di Pangandaran Jadi Korban Penipuan OTK yang Mengaku Sebagai Guru Baru, Pelaku Rampas Perhiasan

"Saat ini kedua pelaku yaitu Mochamad Fadil (22) yang melakukan aksi pengrusakan, dan Sulaeman (34) sebagai joki untuk mengejar korban telah diamankan di Mapolres Cianjur," kata dia.

Tono menambahkan, akibat telah melakukan aksi tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved