Eksekusi Lahan di Bandung

MENCEKAM, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Lahan, Warga Lakukan Ini

warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung berkumpul di Kantor Desa Tenjolaya, jelang eksekusi tanah yang direncan

|
Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama.  
Ribuan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung berkumpul dan orasi di Kantor Desa Tenjolaya pada Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ribuan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung berkumpul di Kantor Desa Tenjolaya, jelang eksekusi tanah yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025).

Diketahui sebelumnya, Kampung Simpen tepatnya di RW 05 berencana akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Di mana sebanyak 231 jiwa dari 83 kepala keluarga (KK) yang ada di RT 01 dan RT 05 terancam kehilangan tempat tinggalnya.

Terpantau Tribun Jabar sejak pukul 08.00 WIB, warga Desa Tenjolaya sudah berkumpul di sekitar bangunannya. Tak hanya berkumpul, mereka juga memasang banyak spanduk penolakan keras dari eksekusi tanah yang terjadi di Desa Tenjolaya.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Cirebon Raya Hari Ini Kompak Ambruk, 1 Gram Tembus Segini

Sambil menunggu juru eksekusi dari PN Bale Bandung, mereka semua melakukan orasi di Kantor Kepala Desa Tenjolaya. Bahkan mereka juga sempat menyanyikan bersama lagu nasionalisme "Ibu Pertiwi" hingga "Darah Juang.

"Saya yakin 1000 persen yakin. Bahwa bukti yang dimiliki kami valid. Sementara data yang mereka miliki ada tambahan angka, itu yang tidak valid," ujar salah satu warga, Wahyu Sobirin (52) saat orasi, Selasa (15/4/2025).

Pada berita sebelumnya, sengketa tanah ini sempat viral usai melibatkan nenek Jubaedah (80) yang meminta pertolongan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikarenakan rumahnya akan dieksekusi.

Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Indramayu Hari Ini 15 April 2025, Ditutup Pukul 14.00 WIB

Jubaedah dan keluarganya menolak penggusuran karena meyakini tanahnya tersebut merupakan sah miliknya. Namun, klaim atas tanah ini juga muncul dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Setelah bertahun-tahun berproses di pengadilan, akhirnya pihak penggugat yaitu dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur memenangkannya. Alhasil, keluarlah surat eksekusi yang awalnya akan dilaksanakan pada 8 April 2025.

Namun pada 8 April 2025, eksekusi tersebut ditunda. Dan eksekusi direncanakan akan kembali dilaksanakan pada 15 April 2025 hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved