Seorang Pria Rekam Mahasiswi di Toilet Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon, Endingnya Pelaku Dipukuli

Seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial P kepergok merekam aktivitas mahasiswi di toilet perempuan

Istimewa
ILUSTRASI SYUR - Seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial P kepergok merekam aktivitas mahasiswi di toilet perempuan Fakultas Kedokteran. 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial P kepergok merekam aktivitas mahasiswi di toilet perempuan Fakultas Kedokteran.

Kasus tersebut terjadi sekitar pertengahan Maret 2025 dan kini telah memasuki proses sidang etik.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang mahasiswi  yang sedang berada di dalam toilet dan secara tidak sengaja melihat ke arah langit-langit.

Dirinya terkejut saat mendapati seorang pria sedang merekam menggunakan ponselnya.

Modus pelaku pun terungkap, yakni memanfaatkan lubang ventilasi bekas exhaust yang belum tertutup.

Diduga, pelaku naik ke atas gedung melalui salah satu tangga yang tersedia.

Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban perekaman ilegal, mahasiswi tersebut segera menghubungi teman-temannya.

Beberapa mahasiswa datang dan berhasil mencegat pelaku di lokasi kejadian.

 Saat diperiksa, ditemukan sejumlah video mencurigakan di dalam telepon genggam pelaku.

 
"Diduga pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali," ungkap seorang sumber.

Kemarahan teman-teman korban tak terhindarkan.

Pelaku sempat menerima pukulan dari mereka sebelum akhirnya diamankan.

Identitas pelaku diketahui bernama P, mahasiswa angkatan 2021 di universitas yang sama.

"Ada tangga naik dan itu belum ditutup. Lubang bekas exhaust yang belum ditutup dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban di dalam toilet," jelas sumber tersebut.

Tindakan Pihak Universitas


Dekan Fakultas Kedokteran Unpatti, Dr. dr. Bertha Jean Que, SpS, MKes, saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Senat dan Komisi Etik.

Namun, Dr. Bertha tidak menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

"Itu proses di senat dan komisi etik," jawabnya singkat pada Jumat, 11 April 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved