9 ASN Kota Cirebon 'Hilang' Usai Libur Lebaran, Wawalkot Cirebon Sidak ke Kantor Pelayanan Publik
Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dilaporkan mangkir kerja tanpa keterangan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dilaporkan mangkir kerja tanpa keterangan usai libur Lebaran 2025.
Menanggapi hal itu, Pemkot Cirebon langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menyebutkan bahwa sembilan ASN tersebut tidak hadir sejak hari pertama kerja pascalibur Lebaran.
“Sejak Selasa (8/4) dan kemarin, ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 45 Kios Kayu dan 3 Rumah di Sukahaji Bandung, Pemadaman Api Butuh Waktu 4,5 Jam
Menurutnya, para ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana dan belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Dari total 5.021 ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, sebagian besar sudah kembali bekerja tepat waktu.
“Kehadiran ASN menjadi indikator penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama setelah libur nasional,” ucapnya.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Farida pada Rabu kemarin sendiri dilakukan ke empat titik pelayanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.
Dalam sidak tersebut, Farida memastikan pelayanan sudah berjalan normal.
Ia bahkan memuji kinerja beberapa instansi yang langsung membuka layanan sejak hari pertama kerja.
Baca juga: Detik-Detik Bocah SD di Cirebon Terbakar Akibat Alkohol, Ketua RW: Sudah Dalam Kondisi Luka Bakar
“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanannya. Tadi saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data KTP, langsung selesai dalam hitungan detik,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan, maka akan ada tindakan indisipliner,” kata Agus.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ASN absen tanpa keterangan selama 60 hari berturut-turut.
Bawa Pulang Air Siraman Panjang, Nelayan di Cirebon Yakin Bisa Bikin Tambah Hasil Laut |
![]() |
---|
Spanduk ‘Reformasi Polri’ Membentang, Mahasiswa Cirebon Kutuk Kekerasan Pada Aksi Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Akhir Tahun, Jalan Ciremai Raya Cirebon Mulai Dicor, Ini Tanggapan Warga Perumnas |
![]() |
---|
ASTAGHFIRULLAH, Maling Uang Rakyat Rp26,5 Miliar, Kadispora Cirebon Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.