PHK Massal di Cirebon

VIRAL Video Sweeping, Kuasa Hukum PT Yihong: Mogok Kerja Tak Sesuai Aturan, Berujung PHK Massal

Video Sweeping Tersebar, Kuasa Hukum Pt Yihong Cirebon: Mogok Kerja Tidak Sesuai Aturan, Berujung PHK Massal

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Tangkapan layar aksi sweeping oleh sekelompok pekerja PT Yihong Novatex Indonesia Cirebon terhadap rekan mereka, agar turut melakukan mogok kerja. Aksi sweeping itu disebut-sebut menjadi awal mula terjadinya mogok kerja selama empat hari, yang kemudian dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada bulan lalu. 

Menurutnya, seluruh karyawan yang berjumlah lebih dari 1.000 orang, termasuk staf HRD, terkena PHK tanpa kejelasan.

"Bahkan HRD juga di-PHK. Sekarang kalau HRD di-PHK, siapa yang menghitung gajinya? Itu aja kalau pakai logika," ucapnya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Ambruk Parah, 1 Gram Tembus Segini

Ia menambahkan, bahwa alasan PHK diduga karena perusahaan tidak ingin mengikuti aturan Dinas Ketenagakerjaan terkait pengangkatan karyawan tetap.

"Seharusnya, ada 617 karyawan berstatus part-time yang diangkat jadi karyawan tetap. Tapi mereka malah di-PHK sepihak," jelas dia.

Suheryana juga mengklarifikasi soal aksi mogok kerja sebelumnya yang disebut menjadi penyebab perusahaan mengalami kerugian.

"Iya, memang ada aksi mogok sebelumnya, tapi itu hanya spontanitas. Kenapa? Karena tiga orang pengurus serikat pekerja kami tiba-tiba di-PHK tanpa alasan yang jelas," katanya.

Baca juga: MULAI HARI INI, Jalan Tol Tangerang–Merak Ada Diskon Tarif Tol Sebesar 20 Persen, Ini Syaratnya

Ia menjelaskan, PHK terhadap tiga pengurus serikat terjadi sebelum akhirnya semua karyawan diberhentikan pada 10 Maret 2025.

"Setelah keluar nota pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan malah mengambil langkah mem-PHK semuanya," ujarnya.

 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved