Cemburu Teman Wanitanya Digoda Pria, Pemuda di Cianjur Nekat Bakar Dua Mobil di Jalan Siliwangi

Melihat teman wanitanya digoda pemilik mobil, ia pun melakukan balas dendam.

|
Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi N
BAKAR DUA MOBIL - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/4/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur

Pelaku yaitu Ikbal Gani Siregar (21).

Ia nekat membakar dua unit mobil, akibat cemburu karena teman wanitanya diduga digoda pemilik mobil. 

Bahkan, aksi pelaku saat melakukan aksinya tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, dan viral di sejumlah media sosial, Selasa (1/4/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terbakarnya dua unit mobil yang terparkir tersebut diduga bukan akibat arus pendek listrik.

Namun akibat adanya unsur kesengajaan.

"Memang awalnya dikira ada korsleting listrik pada kedua mobil tersebut. Tapi saat kami melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah adanya unsur kesengajaan," katanya pada wartawan, Kamis (3/4/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya seseorang tengah melakukan aksi pembakaran dua unit mobil yang terparkir. 

"Hasil dari penyelidikan tersebut, kami pun berhasil mengalamankan seorang palaku, di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, yaitu Ikbal Gani Siregar (21)," katanya. 

Tono mengatakan, berdasarkan pengakuanya, pelaku nekat membakar dua unit mobil, karena cemburu teman wanitanya sempat digoda pemilik mobil. 

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat menyiapkan ban bekas dan membakarnya dengan tumpukan sampah di dekat tanki bensin mobil," katanya.

Tono mengatakan, atas perbuatan pelaku dan untuk mempertanggungjawabkanya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Kondisi Istri yang Dibakar Suami Siri di Indramayu, Korban Sempat Terang-terangan Mengaku Selingkuh

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved