Batas Akhir Jadwal Pencairan THR Gojek, Grab, Maxim, Aplikator Wajib Kirim H-7 Lebaran
Apalagi, pemerintah sudah mengumumkan BHR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
tribun
UANG THR OJOL - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, polemik mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online
Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Besaran BHR 20 persen untuk Ojol
Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Dalam kebijakan ini, BHR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Namun, pemberian BHR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Damai, Ojol Gelar Tabur Bunga Depan DPRD Majalengka untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Spanduk ‘Reformasi Polri’ Membentang, Mahasiswa Cirebon Kutuk Kekerasan Pada Aksi Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Kapolres Silaturahmi dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Motor Driver Ojol Raib Saat Salat Isya Berjamaah di Masjid Cirebon, Pelaku Terekam CCTV dan Viral |
![]() |
---|
Tak Hanya Diam, Begini Cara Driver Cirebon Dukung Aksi Nasional Meski Tak Ikut Turun Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.