Batas Akhir Jadwal Pencairan THR Gojek, Grab, Maxim, Aplikator Wajib Kirim H-7 Lebaran

Apalagi, pemerintah sudah mengumumkan BHR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

tribun
UANG THR OJOL - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, polemik mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online 

Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Besaran BHR 20 persen untuk Ojol

Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Dalam kebijakan ini, BHR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Namun, pemberian BHR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved