THR Pensiunan PNS 2025
CEK Rekening! THR Pensiunan PNS Cair Besok 17 Maret 2025, Ini Komponen THR yang Akan Cair
Berikut komponen dan besaran THR Pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut komponen dan besaran THR Pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo resmi mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2025.
Untuk THR PNS 2025 iini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (7/3/2025).
Mengacu aturan itu, THR PNS 2025 akan diberikan kepada seluruh seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, dikutip dari laman MenpanRB.
Pencairan THR PNS 2025 dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2025 dan Nyepi yang jatuh pada akhir Maret dan awal April.
Jadwal pencairan THR PNS 2025
Jadwal pencairan THR PNS 2025 Prabowo menyampaikan, pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan mulai pekan depan, yakni Senin (17/3/2025).
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11/2025 yang menyatakan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Apabila THR belum bisa dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan komponen penghasilan PNS yang dibayarkan per Februari 2025.
Sebagai informasi, merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Sementara Kementerian Agama (Kemenag) juga memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Meski demikian, kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag masih akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.
Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.
Besaran maksimal THR PNS 2025
Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:
1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800
Wakil ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300.
2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.
Itulah jadwal pencairan beserta besaran THR PNS 2025 lengkap komponen dan besarannya sesuai dengan PP 11/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.