Hore Karyawan Baru Dapat Jatah THR 2025, Begini Cara Hitung Besarannya

Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Pixabay.com/iqbalnuril
UANG THR 2025 - Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut Kabar Gembira THR 2025 yang juga Diberikan pada Karyawan Baru, Lengkap Ada Cara Menghitung Besaran THR

Seperti yang kita ketahui bersama, jika pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret ini.

Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana dengan karyawan baru, adakah perhitungan besaran THR di tahun 2025 ini? 

Baca juga: Prabowo Minta Aplikator Bayar THR ke Ojol, Pengamat: Bukan Karyawan, Tak Ada Kewajiban

Cara menghitung besaran THR Karyawan Baru

Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:

- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja kamu hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:

6/12 × Rp4.500.000 = Rp 2.250.000.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. 

Serta, jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti. Semoga membantu. 

Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta

Nah Tribuners, tentunya kamu pun penasaran kapan sebetulnya pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta ini.

khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved