Hore Karyawan Baru Dapat Jatah THR 2025, Begini Cara Hitung Besarannya

Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Pixabay.com/iqbalnuril
UANG THR 2025 - Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut Kabar Gembira THR 2025 yang juga Diberikan pada Karyawan Baru, Lengkap Ada Cara Menghitung Besaran THR

Seperti yang kita ketahui bersama, jika pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret ini.

Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana dengan karyawan baru, adakah perhitungan besaran THR di tahun 2025 ini? 

Baca juga: Prabowo Minta Aplikator Bayar THR ke Ojol, Pengamat: Bukan Karyawan, Tak Ada Kewajiban

Cara menghitung besaran THR Karyawan Baru

Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:

- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved