Besaran THR Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir Online Cair Dalam Bentuk Uang Tunai

Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM
UANG TUNAI - Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025) 

TRIBUNCIREBON.COM - Para driver ojek online akan mendapat bonus Hari Raya tahun ini.

Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025).

Adapun bonus Hari Raya tersebut diberikan dalam bentuk tunai.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin (10/3/2025) melansir Kompas.com via Tribun Bengkulu.

Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

"(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo.

Sementara itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo. 

Baca juga: Prabowo Minta Aplikator Bayar THR ke Ojol, Pengamat: Bukan Karyawan, Tak Ada Kewajiban

Khusus untuk driver Maxim, mereka akan mendapat bantuan Hari Raya (BHR) dari aplikator.

Hal ini sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, yang akan menerima Tunjangan Hari Raya.

Saat ini driver mitra maxim dipastikan akan mendapat BHR sebelum Lebaran.

Kabar adanya BHR tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Widhi Wicaksono, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya.

Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya ojol, pengemudi dan pekerja aplikasi online berunjuk rasa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 17 Februari 2025.

Mereka menuntut pengemudi dan kurir online mendapatkan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025)," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

Diberitakan Kompas TV (19/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.

Pemberian THR dari perusahaan layanan ojol kepada pekerjanya diatur dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah

- Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang diterima tiap bulan dengan perhitungan= masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Surat edaran itu juga mengatur pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas ataau freelancer mendapat THR senilai upah satu bulan atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

Selain itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil akan mendapat THR berupa upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta mekanisme pembayarannya harus dilakukan secara penuh atau tidak boleh dicicil.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved