Besaran THR Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir Online Cair Dalam Bentuk Uang Tunai

Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM
UANG TUNAI - Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025) 

"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya.

Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya ojol, pengemudi dan pekerja aplikasi online berunjuk rasa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 17 Februari 2025.

Mereka menuntut pengemudi dan kurir online mendapatkan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025)," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

Diberitakan Kompas TV (19/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.

Pemberian THR dari perusahaan layanan ojol kepada pekerjanya diatur dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah

- Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang diterima tiap bulan dengan perhitungan= masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Surat edaran itu juga mengatur pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas ataau freelancer mendapat THR senilai upah satu bulan atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved