Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam di Jogjakarta Hari Ini 20 Februari 2025 Kembali Melejit, 1 Gram Tembus Segini

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau lebih mahal pada hari ini,

(THINKSTOCK)
HARGA EMAS NAIK - Harga Emas Antam di Jogjakarta Hari Ini 20 Februari 2025 Kembali Melejit, 1 Gram Tembus Segini 

25 gram= Rp41.910.000 

50 gram= Rp83.738.000 

100 gram= Rp167.395.000 

 250 gram= Rp418.216.000

500 gram= Rp836.216.000 

1000 gram= Rp1.672.390.000 

 Baca juga: Harga Emas Antam Indramayu dan Majalengka Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Tembus Segini

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: Harga Emas Antam Jogjakarta dan Solo Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Tembus Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Harga Emas Antam Jogjakarta dan Solo Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Tembus Segini

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Solo Hari Ini 12 Februari 2025 Kompak Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved