Gegara Palak dan Aniaya Dosen di Rancaekek Bandung, Seorang Preman Kampung Ditangkap Polisi

Seorang preman kampung nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur. Pelaku ditangkap

ist
ILUSTRASI PENANGKAPAN - Seorang preman kampung nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi, Minggu (16/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang preman kampung nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AA (25) itu ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek usai melakukan penganiayaan terhadap dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton, kemudian saat tiba di TKP dia langsung dihadang oleh pelaku.

"Kemudian pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Kasus DBD Melonjak di Kota Cirebon, Kadinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini Selain Fogging

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan insiden itu dilaporkan Polsek Rancaekek dan polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Baca juga: Berhasil Curi Poin di Kandang Persija, Viking Alengka Majalengka Puas Lihat Permainan Persib Bandung

Untuk saat ini, kata Aldi, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya seorang dosen itu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved