Gegara Palak dan Aniaya Dosen di Rancaekek Bandung, Seorang Preman Kampung Ditangkap Polisi
Seorang preman kampung nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur. Pelaku ditangkap
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang preman kampung nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AA (25) itu ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek usai melakukan penganiayaan terhadap dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton, kemudian saat tiba di TKP dia langsung dihadang oleh pelaku.
"Kemudian pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Kasus DBD Melonjak di Kota Cirebon, Kadinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini Selain Fogging
Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan insiden itu dilaporkan Polsek Rancaekek dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.
Baca juga: Berhasil Curi Poin di Kandang Persija, Viking Alengka Majalengka Puas Lihat Permainan Persib Bandung
Untuk saat ini, kata Aldi, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya seorang dosen itu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.
Kronologi Macan Tutul Lepas Dari Penangkaran Lembang Park Zoo, Menjebol Besi Penghalang |
![]() |
---|
Rumah Dua Lantai di Padalarang Bandung Barat Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Pencarian Remaja yang Hilang di Sungai Citarum Berakhir Duka, Jenazahnya Ditemukan di Curug Jampong |
![]() |
---|
Gempa Bumi Magnitudo 1,7 Guncang Bandung Barat, Akibat Aktivitas Sesar Lembang |
![]() |
---|
Atasi Masalah Sampah, Kabupaten Bandung Genjot Pengelolaan Sampah di Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.