Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bantuan Pangan Non Tunai

Cara Cek Penerima Daftar Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai Periode Februari-Maret 2025

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) bulan Februari 2025 tengah berjalan. Sekiranya ada sekitar 5 bansos yang bakal diterima masyarakat di bulan ini, s

tribun
PENYALURAN BANSOS BPNTCara Cek Penerima Daftar Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai Periode Februari-Maret 2025 

TRIBUNCIREBON.COM - Hingga saat ini, Penyaluran bantuan sosial (Bansos) bulan Februari 2025 tengah berjalan.

Sekiranya ada sekitar 5 bansos yang bakal diterima masyarakat di bulan ini, satu diantaranya adalah BLT Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap I.

Penerima bansos BLT BPNT Tahap 1 2024 akan mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 per dua bulan.

Baca juga: Dimulai dari Kabupaten Malang, Tol Agungbijen Mmbabat 8 Desa di Kecamatan Ngunut Tulungagung

Pada tahap 1 2024 dijadwalkan cair antara bulan Januari - Maret 2024, dari target dua bulan seakli pencairan.

Adapun, setiap bulannya, penerima akan mendapatkan uang Rp 200.000.

Lantas bagaimana cara untuk mengecek penerima bansos BLT BPNT Tahap 1 2025?

Cara Cek Nama Penerima BLT BPNT 2025

Baca juga: Jadwal Kereta Api Cakrabuana Hari Ini 17 Februari 2025, Lengkap Beserta Rute dan Harga Tiketnya

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

Baca juga: Seksi 5 Temanggung-Ambarawa 22,56 Kilometer, 8 Kecamatan di Magelang Terbabat Tol Trans Jawa

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan

3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

4. Keluarga tidak mampu

 

Tags
bansos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved