Ramadhan

Kapan Batas Akhir Bayar Qadha atau Utang Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Apabila masih punya utang puasa 2024, segera dibayar, sebelum bulan puasa Ramadhan 2025 tiba.

Penulis: Sartika Harun | Editor: Mutiara Suci Erlanti
tribuncirebon.com
QADHA PUASA RAMADHAN - Puasa Qadha atau mengganti puasa Ramadan haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang tinggalkan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini bacaan niat qadha Ramadhan dalam bahasa Arab dan Latin, kapan batas terakhir bayar utang puasa?

Utang puasa biasanya dialami oleh wanita yang haid atau sedang hamil, melahirkan, menyusui atau orang yang sedang sakit.

Apabila masih punya utang puasa 2024, segera dibayar, sebelum bulan puasa Ramadhan 2025 tiba.

Ini bacaan niat puasa qadha Ramadhan bagi yang belum tuntas membayar utang puasa.

Ustadz Abdul Somad pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya itu setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Namun, di qadha puasa selanjutnya itu, orang tersebut tak hanya harus membayar puasa qadhanya, melainkan juga harus membayar fidyah.

Yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

Jadi jika belum melunasi hutang puasa Ramadhan 2024 hingga puasa 2025 datang, maka wajib meng-qadha puasa setelah Ramadhan 2025 sekaligus membayar fidyah.

Banyak pertanyaan seputar batas puasa qadha atau mengganti puasa yang tak penuh pada Ramadhan 2024 lalu.

Ustadz Abdul Somad pun memberi penjelasan soal batas waktu mengganti Puasa Ramadhan.

Bahasan soal utang puasa atau puasa qadha ini, sesuai dengan hadist dan dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.

Dilansir dari tayangan Q&A Ustadz, Ustadz Abdul Somad sempat dapat pertanyaan perihal kapan batas waktu bayar utang puasa tersebut dari seorang jamaah.

Mendengar pertanyaan itu, Ustadz Abdul Somad pun menjawabnya.

Baca juga: Bolehkah Qadha Puasa Ramdhan Digabung dengan Puasa Rajab? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Menurut Ustadz Abdul Somad, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan tahun ini.

Artinya, termasuk di bulan Syaban pada hari terakhir pun, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad pun memaparkan hukumnya seseorang yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka dijelaskan Ustadz Abdul Somad, orang tersebut akan mendapatkan tiga keuntungan, yakni utang puasanya lunas satu hari, mendapat keutamaan puasa sunah Syaban dan juga puasa hari Senin.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin otomatis dapat tiga, puasa qada lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh Ustadz Abdul Somad.

Meski begitu, niatan puasa untuk mendapatkan tiga keuntungan itu dijelaskan Ustadz Abdul Somad hanya diucap satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qada. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," jelasnya Ustadz Abdul Somad.

Jika Belum Bayar

Lantas, bagaimana jika kita tidak juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu karena bulan Ramadhan tahun ini telah tiba ?

Ustadz Abdul Somad pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya itu setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Namun, di qadha puasa selanjutnya itu, orang tersebut tak hanya harus membayar puasa qadhanya, melainkan juga harus membayar fidyah.

Yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan dia belum men-qadha juga? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah"

"Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ucap Ustadz Abdul Somad.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung Ustadz Abdul Somad.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved