Viral

Viral Guru di Tangerang Tega Banting Balita 23 Bulan Terekam CCTV, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Peristiwa ini terjadi saat pelaku berusaha mengajak korban berkeliling perumahan, namun korban terus menangis di sepanjang jalan.

Tribuntangerang.com/Gilbert
GURU BANTING BALITA - Guru berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang balita 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang guru berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 23 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku berusaha mengajak korban berkeliling perumahan, namun korban terus menangis di sepanjang jalan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga setempat.

Video tersebut viral di media sosial, sehingga orang tua korban mengetahui insiden tersebut dan melaporkannya ke polisi.

"Pelaku telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan Pada Jasad Mahasiswa ITB yang Loncat dari Apartemen

Motif Kekerasan

Motif sementara dari tindakan kekerasan ini adalah karena pelaku merasa kesal dengan tangisan korban saat diajak berkeliling.

"Korban terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan," jelas Zain.

Ironisnya, pelaku adalah seorang guru di sekolah dasar swasta dan juga mengajar kakak korban.

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

IA kini mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 5 tahun.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved