Pembentukan Daerah Otonomi Baru
248 Kabupaten Diusulkan Jadi Daerah Otonomi Baru, Kemendagri Buka Suara Pencabutan Moratorium DOB
Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu political will atau kemauan politik Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium pemekaran daera
TRIBUNCIREBON.COM- Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu political will atau kemauan politik Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta.
“Moratorium ini kan level kebijakannya Presiden, sehingga kami semua, baik DPR maupun kementerian/lembaga, menunggu political will dari Presiden,” kata Rifqinizamy dikutip TribunCirebon.com dari Antara, Kamis 19 Desember 2024.
Baca juga: Ini Alasannya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Minta Moratorium DOB Dicabut
Rifqinizamy menjelaskan bahwa keputusan terkait pencabutan moratorium juga sempat ditunggu pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
“Dan ini sudah berlangsung sejak akhir Presiden SBY, 10 tahun Presiden Jokowi, dan kita belum tahu Presiden Prabowo maunya seperti apa,” ujarnya.
Komisi II DPR RI sendiri telah menerima 369 usulan pemekaran daerah. Namun, menurut Rifqinizamy, hanya sedikit yang memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan.
Baca juga: Kabupaten Cianjur Selatan Minta Pisah, 3 Usulan Pemekaran Provinsi di Jabar Diproses Kemendagri?
“Yang sudah diusulkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sudah dapat rekomendasi dari bupatinya, gubernurnya, DPRD setempat, itu kurang dari 10 persen. Ditambah lagi yang punya feasibility study (studi kelayakan) kurang dari lima persen,” jelasnya.
Pertimbangan Kapasitas Fiskal Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyampaikan bahwa Kemendagri menerima 337 usulan pembentukan DOB di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut mencakup 42 pemekaran provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Intai Jawa Barat, Begini Prediksi Cuaca BMKG saat Natal dan Tahun Baru 2025
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan moratorium membutuhkan pertimbangan matang, terutama terkait kapasitas fiskal negara. “Kapasitas fiskal merupakan faktor kunci dalam pembentukan DOB. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan,” ujar Bima Arya. Berita Pil
Hingga saat ini, keputusan mengenai pencabutan moratorium pemekaran daerah sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Kabupaten Cianjur Selatan Minta Pisah, 3 Usulan Pemekaran Provinsi di Jabar Diproses Kemendagri?
Komisi II DPR RI, bersama kementerian dan lembaga terkait, menantikan arahan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil dalam menyikapi usulan pembentukan DOB ini. Keputusan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah yang menginginkan pelayanan publik yang lebih baik melalui pemekaran wilayah, sekaligus mempertimbangkan stabilitas anggaran negara.
| Dari Bentian Besar, Siluq Ngurai hingga Jempang, Kutai Barat Terancam Kehilangan 53.000 Penduduk |
|
|---|
| Dari Muara Lawa, Siluq Ngurai hingga Bongan, Kutai Barat Terancam Kehilangan 8.274 Kilometer Persegi |
|
|---|
| Dari Penyinggahan, Siluq Ngurai hingga Bongan, Kutai Barat Terancam Kehilangan 53.000 Jiwa |
|
|---|
| Dari Siluq Ngurai hingga Bentian Besar, Kutai Barat Terancam Kehilangan 8.274 Kilometer Persegi |
|
|---|
| Dari Muara Pahu, Jempang hingga Bongan, Kutai Barat Terancam Kehilangan 8.274 Kilometer Persegi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bima-Arya-di-Kuningan.jpg)