DPRD Kabupaten Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Dua Perda Baru, Perkuat Komitmen Perlindungan Anak
Ada dua Perda yang baru-baru ini disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kabupaten Cirebon resmi memiliki dua peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Kedua perda tersebut adalah Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia SH MH menyampaikan, bahwa Perda KLA menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah tersebut.
“Perda Kabupaten Layak Anak ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menciptakan daerah yang ramah bagi anak-anak."
"Dengan adanya perda ini, kita dapat mengoptimalkan program-program perlindungan anak serta mendukung tumbuh kembang mereka secara maksimal,” ujar Sophi, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, perda tersebut telah melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
“Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan perda ini kokoh sebagai pedoman dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan anak,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga menyempurnakan Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk meningkatkan kinerja legislatif.
“Tatib yang baru ini sudah difasilitasi oleh gubernur dengan beberapa koreksi minor pada redaksi."
"Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme kerja DPRD,” ujar dia.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengapresiasi pengesahan Perda KLA yang dinilai sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi anak-anak.
“Perda ini menjadi pedoman jelas bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak, memfasilitasi hak-hak mereka dan mengatasi berbagai tantangan yang ada."
"Kami berharap implementasinya mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anak di Kabupaten Cirebon,” kata Wahyu.
Rapat paripurna pengesahan perda ini dihadiri oleh 40 anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Bye-bye Pilox! Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Kini Gunakan Aplikasi SiAP SarPras
| Di Balik Ramainya Tempat Hiburan, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Pajak: Jangan Ada yang Diistimewakan |
|
|---|
| Euforia HUT Cirebon 544, ‘Kula Nun’ Dihidupkan Lagi, Tapi PR Daerah Menggunung |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jabar, Perkuat Fungsi Legislasi |
|
|---|
| Jembatan Garuda di Ciwaringin Diresmikan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Beri Apresiasi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Peran Mahasiswa Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Dua-Perda-DPRD-Kab-Cirebon.jpg)