Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Selewengkan Pupuk Subsidi di Majalengka

TERBONGKAR, Begini Modus Pria Asal Majalengka Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Gunakan Data Orang Lain

Modus Pria Asal Majalengka Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Gunakan Data Orang Lain

|
DOK. SATRESKRIM POLRES MAJALENGKA
Barang bukti kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang diamankan jajaran Polres Majalengka, Selasa (2/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncrebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, jajarannya mengamankan pria berinisial DH (30) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, DH yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, itu, telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.

Baca juga: TERANCAM 5 Tahun Penjara, Pria Asal Majalengka Diringkus Polisi Usai Selewengkan Pupuk Bersubsidi

"Tersangka DH terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada petani, padahal bukan sebagai agen resminya," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (2/12/2024).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ternyata DH membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska dari agen resmi menggunakan data orang lain.

Data para petani di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, yang terdaftar sebagai penerima bantuan pupuk bersubdi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS- Ketua KPU Jabar Resmi Diberhentikan, Abdullah Syafii: Kami Hormati Keputusan DKPP

Selanjutnya tersangka pun menjual pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp 260 perkuintal atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 225 ribu perkuintalnya.

"Tersangka mencatut data sejumlah petani untuk mengelabui agen resmi dalam membeli pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya di atas HET," ujar Tito Witular.

Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca juga: Harga Emas Antam Terjun Bebas di Indramayu Hari Ini 2 Desember 2024, Ukuran 1 Gram Tembus Segini

Pihaknya memastikan, jajaran Polres Majalengka bakal mengawasi alur pendistribusian maupun penjualan pupui bersubsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kami juga tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan dan menyelewengkan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi," kata Indra Novianto.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved