Upah Minimum 2025

Breaking News: Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 persen, Ini Respons Buruh

Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uupah minimum nasional 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. 


Menanggapi putusan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku belum mengerti maksud dari 6,5 persen yang disampaikan Presiden. 


"Kita baru mendengar pengumuman yang disampaikan Presiden, kita belum tahu 6,5 persen rata-rata kenaikan UMP Nasional itu apakah kenaikannya rata-rata 6,5 persen untuk seluruh UMP dan UMK, atau memang maksimalnya hanya 6,5," ujar Roy, Jumat (29/11/2024). 


Roy mengaku akan menunggu sampai ada peraturan menteri yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran UMK 2025 Se-Jawa Barat Diprediksi Naik, Kota Cirebon Tembus Rp 2,7 juta


"Kita belum tahu dari peraturan Menterinya berbunyi seperti apa, karena bahasa publiknya rata-rata kenaikan 6,5 persen," katanya. 


Roy mengaku baru akan bersikap setelah ada peraturan menteri yang akan ke luar dalam waktu dekat ini. 


"Kita akan pelajari mekanisme penetapannya tentang 6,5 persen itu apa dasarnya, sehingga itu bisa jadi 6,5 persen untuk menetapkan upah minimum 2025," katanya. 


Berdasarkan perhitungan yang dilakukan buruh, kata dia, kenaikan upah 2025 itu minimal diangka 10 persen. 


"Menurut hitungan kita 10 persen rasionalnya, karena beberapa tahun ke belakang kan kita ini kenaikan upahnya itu di bawah inflasi semua," ucapnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.


"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.


Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved