Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Breaking News, Rouf, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Polisi akhirnya menetapkan Rouf, sopir truk penyebab kecelakaan di Tol Cipularang jadi tersangka.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN, Rouf (43) menjadi tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B.
Rouf terancam penjara paling lama 12 tahun karena diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan beruntun pada Senin (11/11/2024) lalu.
“Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di ruas jalan Tol Cipularang.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," ucapnya.
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Akibat tabrakan tersebut, ia menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, di antaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Pengakuan Rouf Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Saya Sudah Rem
kecelakaan beruntun di Tol Cipularang
kecelakaan beruntun
Tol Cipularang
Purwakarta
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Ini Dia Pengakuan Rouf Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, ''Saya Sudah Rem'' |
![]() |
---|
3 Anggota TNI Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Masih Dirawat, Satu Akan Dirujuk ke RSPAD |
![]() |
---|
Fakta-fakta KM 92 Tol Cipularang Lokasi Kecelakaan 17 Kendaraan, Kerap Dikaitkan dengan Hal Mistis |
![]() |
---|
Tim Penguji Periksa Bangkai Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 |
![]() |
---|
Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Segera Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.