Selebiritis

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Akui Kesalahan Teknis

Hal itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

ig
Tepis Isu Mahalini Selingkuh, Rizky Febian Akui Lagi Bucin ke Istri: Fitnah 

TRIBUNCIREBON.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.

Lantas apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama? 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya.

Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.

Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini. 

Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah. 

"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah. 

Baca juga: Tepis Isu Mahalini Selingkuh, Rizky Febian Akui Lagi Bucin dan Bahagia Bareng Istri: Fitnah

Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Teknis

Markus Hadi Tanoto, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara soal itsbat nikah

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Kemudian pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved