Tarif Tol Jakarta Tangerang

Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Hari Ini 31 Oktober 2024, Naik Kisaran Rp500 hingga Rp10 Ribu

Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga Persero Tbk mengalami kenaikan mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenai

Istimewa
ILSTRASI Jalan Tol. Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Kisaran Rp500 hingga Rp10 Ribu, Golongan 1 Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM-  PT Jasa Marga Persero Tbk resmi melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. 

Kenaikan ini juga berlaku untuk Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan bahwa Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Baca juga: Tarif Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Mulai Hari Ini 20 Oktober 2024

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024, yang mengatur tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang serta Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,- Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,- Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,- Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,- Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-

Baca juga: Desa Walikoro Kecamatan Ngombol Purworejo Tercabik Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi. Widiyatmiko menyatakan bahwa Jalan Tol Jakarta-Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek, yang menghubungkan Jakarta dengan Tangerang.

Jalan tol ini berperan sebagai urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, serta membantu mengurangi kemacetan di jalan raya non-tol, sehingga memperpendek waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.

Baca juga: Desa Wonoboyo Kecamatan Ngombol Purworejo Tercabik Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

“Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi,” ujar Widiyatmiko.

Widiyatmiko menjelaskan bahwa peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat proses transaksi.

 Jasa Marga juga meningkatkan kapasitas transaksi dengan 18 Gerbang Tol yang memiliki total 93 gardu, terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single, dan 27 GSO Multi.

Dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga telah melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) sebanyak 10 unit, DMS lajur 6 unit, dan VMS Mobile 1 unit. Selain itu, telah dipasang 1 speed camera dan 56 unit CCTV lajur, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan 23 armada operasional.

Baca juga: Tarif Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Mulai Hari Ini 20 Oktober 2024

Di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pemeliharaan periodik yang mencakup Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pekerjaan beautifikasi dan penataan landscape, serta pemeliharaan rambu dan pengaman jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif tol jakarta tangerang naik ini rincian terbarunya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved