CPNS 2024
Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Jika Melanggar Kena Sanksi
Berikut ini tata tertib tes SKD CPNS 2024, jika peserta melanggar akan kena sanksi.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini tata tertib tes SKD CPNS 2024, jika peserta melanggar akan kena sanksi.
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024.
Sebelum tes SKD tersebut dimulai, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan matang supaya bisa mengikuti tes dengan baik dan hasilnya memuaskan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta terkait tes SKD CPNS 2024.
Salah satunya, terkait biaya tes SKD CPNs 2024 yang tidak dibebankan kepada peserta alias gratis.
"Kalau ada instansi tertentu yang mengenakan biaya ujian SKD CAT BKN silakan #SobatBKN sampaikan via LAPOR BKN‼️," tulis BKN dari situs media sosial resmi, Kamis (10/10/2024).
Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diketahui yaitu tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.
Para peserta diimbau memahami seluruh tata tertib pelaksanaan tes sehingga tidak melanggar.
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 Laki-laki dan Perempuan, Berikut Tata Tertibnya
Jika melanggar, peserta CPNS 2024 bakal dikenakan sanksi bahkan bisa didiskualifikasi.
Berdasar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku, lengkap dengan sanksinya:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai. - Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi - Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
- Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan bagi peserta:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi
Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Bisa Dicetak Tanggal Segini |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 Hari Ini di Laman SSCASN BKN, Berikut Link Instansinya |
![]() |
---|
Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 Beserta Skornya, Lengkap Dengan Syarat Lolos SKD |
![]() |
---|
Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 Dengan Skornya, Berikut Syarat Lolos SKD |
![]() |
---|
Bocoran Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Menurut KemenpanRB, Ini Jadwal dan Link Download PDF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.