Imbas Insiden Tragis di Karawang, PT KAI Daop 3 Cirebon Larang Aktivitas di Jalur Rel
PT KAI khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret sejumlah petugas saat sedang bersosialisasi terhadap masyarakat yang bermain di area terlarang rel kereta api
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."
"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Usulan Nama Stasiun Cirebon Kejaksan Resmi Masuk Daftar Pertimbangan PT KAI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Seorang Pria di Sukabumi Meninggal Tertabrak Kereta, Diduga Mengakhiri Hidup |
![]() |
---|
Perubahan Nama Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi Mendadak Dibatalkan, Owner BT Kaget dan Kecewa |
![]() |
---|
Vario Hitam Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Perempuan Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
LOWONGAN KERJA PT KAI 2025, Segera Simak Syarat, Formasi yang Dibuka hingga Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.