Imbas Insiden Tragis di Karawang, PT KAI Daop 3 Cirebon Larang Aktivitas di Jalur Rel
PT KAI khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret sejumlah petugas saat sedang bersosialisasi terhadap masyarakat yang bermain di area terlarang rel kereta api
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."
"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Wilayah Dewasari Ciamis |
![]() |
---|
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi kepada Pelanggan, Begini Isinya |
![]() |
---|
Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Bus untuk Penumpang |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Meninggal Tertabrak Kereta Api di Indramayu, Ini Ciri-ciri Korban |
![]() |
---|
LIBUR TELAH TIBA, Ada Diskon Kereta Api 20 Persen Berlaku Mulai Tanggal Ini, Catat Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.