CPNS 2024

Mohon Maaf, 9 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024, Anda Termasuk?

Berikut ini 9 kelompok yang tidak bisa daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

tribun
Berikut ini 9 kelompok yang tidak bisa daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini 9 kelompok yang tidak bisa daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran CPNS 2024.

Proses pendaftaran CPNS 2024 berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada 2024, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi ini ditujukan untuk menjaring talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik atau fresh graduate.

 Meskipun pendaftaran CPNS 2024 terbuka untuk umum, ternyata ada sejumlah kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2024.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, ada 9 kelompok yang tidak bisa daftar CPNS 2024.

Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024, Bisa Pakai HP

9 kelompok yang tidak bisa daftar CPNS 2024

  1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat melamar
  3. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih
  4. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari berbagai instansi
  5. Sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
  9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

Bagi mereka yang memenuhi syarat dan berminat untuk daftar, pemerintah sudah  merilis 10 syarat pendaftaran CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024. Beberapa persyaratan utama meliputi:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya

Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.

 

(Sumber: Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved