MK Ubah Ambang Batas Pecalonan

Mahkamah Konstitusi Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id/ Nazmi

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah

Ono menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan PDI Perjuangan akan segera menyikapi putusan MK ini.

“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ujar Ono, Selasa (20/8/2024).

Ono mengaku bakal segera berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah di Jabar. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain. 

Baca juga: Pilwalkot Cirebon 2024, Partai Demokrat Pantau Perkembangan Koalisi, Bisa Berubah hingga Last Minute

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

Baca juga: 4.000 Formasi Umum untuk CPNS Kementerian Pertanian, 1.000 Formasi Khusus untuk Putra-Putri Papua

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Majalengka Resmi Buka Seleksi CPNS 2024, Ini Jadwal Lengkap hingga Link Pendaftarannya

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved