Sumpah Pocong di Padepokan Agung
HARI INI, Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Akankah Iptu Rudiana Datang?
Bumbu Mayit yang Akan Digunakan Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Iptu Rudiana di Padepokan Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Namun, yang menjadi perhatian adalah dampak atau "tulah" dari sumpah pocong bagi mereka yang berbohong.
"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya InsyaAllah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin," ucapnya.

Baca juga: Tercabik 180,58 Kilometer, Desa Penambangan dan Desa Prunggahan Kulon Tuban Terkoyak Tol Demak-Tuban
Meskipun begitu, pelaksanaan sumpah pocong tetap akan berlangsung meskipun salah satu pihak tidak hadir.
"Kalau pun memang besok Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan."
"Tapi memang seharusnya ada dua objek itu, ada Pak Rudiana dan Saka Tatal."
"Akan tetapi, kalau salah satu tidak hadir tetap kita laksanakan."
"Nanti yang disumpah hanya Saka Tatal," jelas dia.
Baca juga: Desa Sunggingwarno dan Desa Karaban Pati Terkoyak Mega Proyek Tol Demak-Tuban Senilai Rp55,7 Triliun
Seperti diketahui, sumpah pocong ini menjadi perhatian khusus masyarakat Cirebon, mengingat keterlibatan kedua pihak dalam kasus Vina yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.
Tantangan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang mengungkapkan bahwa sumpah pocong tersebut akan dilakukan pada Jumat ini di Cirebon.
Baca juga: Tercabik 180,58 Kilometer, Desa Penambangan dan Desa Prunggahan Kulon Tuban Terkoyak Tol Demak-Tuban
"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."
"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin, Rabu (7/8/2024).
Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: 14 Desa di Kecamatan Ngombol Purworejo Terkoyak Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap Sepanjang 121,75 Km
Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.
"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya.'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.