Cemburu Berujung Maut, Wanita Muda di Bandung Dibunuh Suami Siri 7 Bulan Lalu, Terungkap Sekarang

Pelaku berkilah jika korban sedang bekerja. Namun keluarga korban curiga karena hilang kontak.

|
Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Adi Ramadhan P
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuh Irma Novitasari (24), yang jasadnya ditemukan di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang istri dirampas nyawanya oleh suami sirinya di Bandung, Jawa Barat.

Jasadnya lalu dikuburkan di belakang rumah.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2024 dan baru terungkap di awal Agustus ini.

Keluarga korban semula curiga karena korban hilang kontak selama tujuh bulan.

Pelaku diketahui berinisial AS (23).

Ia tega membunuh istri sirinya, Irma Novitasari (24).

AS nekat membunuh Irma lantaran mendengar rumor, jika korban berselingkuh.

Setelah membunuh Irma, AS langsung menguburkan jasad korban di belakang kebun belakang rumahnya di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan pelaku AS tidak membunuh Irma seorang diri, melainkan dengan mengajak tiga rekannya yaitu AG (22), US (30), dan AK (21). 

"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Kusworo menuturkan sebelum membunuh Irma, pelaku AS sudah merencanakannya jauh-jauh hari.

"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi, ia diajak melakukan perbuatan pembunuhan," katanya.

"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucapnya.

Sebelum jasad Irma ditemukan, pihak keluarga sebenarnya sudah melakukan upaya pencarian.

Salah satunya yaitu dengan menelepon AS.

Namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja pihak keluarga tidak curiga.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.

Seusai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Kusworo mengatakan pihaknya melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut  kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca juga: Update Bocah Kelas 3 SD Meninggal Saat Sekolah di Indramayu, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved