PPDB

PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka 24 Juni 2024, Simak Syarat dan Jalur Pendaftarannya

Jadi bagi yang tak lolos di tahap 1 jangan berkecil hati ya karena bisa kembali mendaftar di tahap 2.

ig
SIMAK Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 1 

TRIBUNCIREBON.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tahap 2 akan dilaksanakan mulai besok, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, hasil PPDB Jabar 2024 tahap 1 telah rampung dilaksanakan.

Pengumuman PPDB tahap 1 tersebut diperuntukan untuk untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Sama halnya seperti pembukaan seleksi PPDB tahun sevelumnya, terdapat beberapa jalur yang bisa ditempuh calon siswa baru, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Nah, kabar bahagianya untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini adalah bagi mereka yang dinyatakan tak lolos di tahap 1 bisa kembali mengikuti di tahap 2.

Jadi bagi yang tak lolos di tahap 1 jangan berkecil hati ya karena bisa kembali mendaftar di tahap 2.

Untuk proses pendaftarannya sendiri di tahap 2 ini tak akan jauh berbeda dengan tahap 1.

Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Nah agar jauh lebih memudahkan para calon pendaftar untuk mengikuti PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini, berikut TribunPriangan.com sudah rangkum dokumen apa saja yang bisa dipersiapkan di PPDB Jabar tahap 2 beserta jadwal pelaksanaan lengkap.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 Bisa Daftar Offline, Cukup Bawa Dokumen Persyaratan ke Sekolah

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved